Bagaimana Hukum Kurban Jika Telah Bernazar?
Kurban merupakan ibadah yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha hingga hari Tasyrik. Para ulama mazhab telah menjelaskan mengenai hukum kurban, termasuk jika telah bernazar.
Mengutip Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 4 karya Wahbah az-Zuhaili, jumhur ulama menetapkan sunnah hukumnya berkurban bagi setiap orang yang mampu. Hal ini didasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah RA bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda,
إذَا رَأَيْتُم هلال ذي الحجة: وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ الْحِجَّةِ: هِلَالَ أَنْ يُضَحِي، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِه وَأَظْفَاره
Artinya: “Jika kalian telah melihat hilal tanda masuknya bulan Zulhijah lalu salah seorang kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kukunya (hingga datang hari berkurban).” (Diriwayatkan oleh para penyusun kitab hadits kecuali Bukhari) Selain itu, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan sabda Rasulullah saw sebagai berikut,
أمرت بالنخر وهو سنة لَكُمْ
Artinya: “Saya diperintahkan untuk berkurban, sementara bagi kalian hukumnya adalah sunnah.”
Hukum Kurban Wajib Jika Telah Dinazarkan
Masih di dalam buku yang sama terdapat perubahan hukum pada berkurban jika melihat kondisi. Salah satunya kurban yang disebabkan nazar, seperti ucapan seseorang “Saya bernazar untuk berkurban karena Allah SWT dengan seekor domba atau seekor unta atau, “Saya bernazar berkurban dengan domba yang ini atau dengan unta yang itu atau ucapannya, “Saya bernazar menjadikan domba yang satu ini sebagai kurban.”
Berkurban dalam kondisi seperti ini hukumnya wajib, baik yang mengucapkannya adalah seorang yang kaya maupun orang miskin.
Hal yang sama turut dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya al-Faifi di dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq, hukum kurban menjadi wajib jika dalam kondisi berikut:
1. Ketika seseorang telah menazarkannya. Dalilnya adalah sabda Nabi Muhammad SAW,
“Barang siapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya.” (HR Al-Bukhari, Abu Dawud, dan lainnya dari Aisyah RA)
2. Ketika seseorang berkata, “Ini untuk Allah” atau “Ini adalah hewan kurban.” Menurut mazhab Malik, jika seseorang membeli seekor hewan dengan niat akan dijadikan sebagai hewan kurban, maka ia wajib melaksanakannya.”
Landasan Hukum Kurban
Allah SWT telah mensyariatkan pelaksanaan kurban melalui firman-Nya,
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ ٣
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah! Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (QS Al-Kautsar 1-3)
Nabi Muhammad SAW juga mempraktikkan ibadah kurban. Begitu pula kaum muslimin. Mereka sepakat tentang pensyariatan berkurban.
Keutamaan Berkurban
Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Aisyah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلِ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبّ إِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدّم إِنَّهَا لَتَأْتي يَوْمَ الْقِيَامَة بقُرُونَهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافَهَا وَأَنَّ الدِّمَ لَيَقَعُ مِنْ الله بمَكَان قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya: “Tidak ada amalan manusia pada hari raya Kurban yang dicintai Allah melebihi amalan mengalirkan darah (menyembelih hewan). Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada Hari Kiamat beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sungguh, sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Oleh sebab itu, tenangkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR Tirmidzi dan ia mengatakan hadits ini hasan)