Hukum Menuntut Ilmu bagi Umat Islam
Menuntut ilmu adalah perintah bagi kaum muslimin. Hal ini dijelaskan secara rinci dalam sejumlah dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Dalam surah Ar Rahman ayat 33, Allah SWT berfirman:
يٰمَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْاِنْسِ اِنِ اسْتَطَعْتُمْ اَنْ تَنْفُذُوْا مِنْ اَقْطَارِ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ فَانْفُذُوْاۗ لَا تَنْفُذُوْنَ اِلَّا بِسُلْطٰنٍۚ ٣٣
Artinya: “Wahai segenap jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, tembuslah. Kamu tidak akan mampu menembusnya, kecuali dengan kekuatan (dari Allah).”
Menurut Tafsir Tahlili Kementerian Agama (Kemenag RI), ayat tersebut menyeru jin dan manusia apabila mereka sanggup menembus, melintasi penjuru langit dan bumi karena takut akan siksaan dan hukuman Allah mereka boleh mencoba melakukannya
ADVERTISEMENT
Sebagian ahli tafsir menyebut, pelafalan sulthan dalam surah Ar Rahman ayat 33 merujuk pada ilmu pengetahuan. Hal ini menunjukkan bahwa dengan ilmu manusia dapat menembus ruang angkasa.
Menukil buku Pasti Bisa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMP/MTs Kelas VII susunan Tim Duta Madani, ilmu sangat penting bagi kehidupan dan membuat hidup jadi lebih mudah. Selain diberi kemudahan hidup di dunia, orang yang menuntut ilmu juga diberikan kemudahan jalan menuju surga sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa saja yang menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga.” (HR Muslim)
Hukum menuntut ilmu dalam Islam ialah wajib. Hal ini disebutkan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang berbunyi,
“Mencari ilmu adalah kewajiban setiap muslim, dan siapa yang menanamkan ilmu kepada yang tidak layak seperti yang meletakkan kalung permata, mutiara, dan emas di sekitar leher hewan.” (HR Ibnu Majah)
Menukil buku Agar Menuntut Ilmu Jadi Mudah oleh Abdul Hamid M Djamil Lc, kategori wajib menuntut ilmu terbagi ke dalam dua macam yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Maksud dari fardhu ‘ain artinya ditujukan pada setiap individu.
Hal ini berarti tidak akan gugur kewajibannya bagi tiap individu bila tak dilaksanakan. Ada tiga ilmu yang dimaksud dalam hukum ini, yaitu ilmu tauhid, fikih, dan tasawuf. Dosa hukumnya jika tidak dipelajari dan ditinggalkan.
Sementara itu, fardhu kifayah merujuk pada perintah wajib yang ditujukan pada sebuah kelompok bukan individu. Artinya, kewajiban dari sebuah kelompok tersebut dianggap gugur bila salah satu dari mereka mengerjakannya.
Ilmu yang hukumnya fardhu kifayah ialah ilmu hadits, ilmu tafsir, ilmu usuk fikih, ilmu hitung, dan sebagainya.
Hadits Menuntut Ilmu dalam Islam
Merujuk pada sumber yang sama, berikut sejumlah dalil hadits yang membahas tentang menuntut ilmu.
1. مَنْخَرَجَفِىطَلَبُالْعِلْمِفَهُوَفِىسَبِيْلِاللهِحَتَّىيَرْجِعَ
Artinya: “Barangsiapa yang keluar untuk menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah hingga ia pulang,” (HR Tirmidzi).
2. تَعَلّمُواالعِلْمَ وَتَعَلّمُوْا لِلْعِلْمِ السّكِيْنَةَ وَالْوَقَا رَ وَتَوَاضَعُوْا لِمَنْ تَتَعَلّمُوانَ مِنْهُ
Artinya: “Belajarlah kalian ilmu untuk ketentraman dan ketenangan serta rendah hatilah pada orang yang kamu belajar darinya.” (HR Thabrani).
3. إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: “Jika seorang manusia mati, maka terputuslah darinya semua amalnya kecuali dari tiga hal; dari sedekah jariyah atau ilmu yang diambil manfaatnya atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR Muslim no. 1631).
4. العلم قبل القول و العمل
Artinya: “Berilmulah sebelum kamu berbicara, beramal, atau beraktivitas.” (HR Bukhari).
5. مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِاْلعِلْمِ، وَمَنْ أَرَادَ الآخِرَهَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ، وَمَنْ أَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ باِلعِلْمِ
Artinya: “Barangsiapa yang hendak menginginkan dunia, maka hendaklah ia menguasai ilmu. Barangsiapa menginginkan akhirat hendaklah ia menguasai ilmu, dan barangsiapa yang menginginkan keduanya (dunia dan akhirat) hendaklah ia menguasai ilmu,” (HR Ahmad).